PR DEPOK – Menaker RI, Ida Fauziyah mengatakan realisasi program BSU 2021 telah diberikan pada 3.251.562 orang pekerja/buruh.
Menaker Ida Fauziyah juga menuturkan pencairan BSU 2021 kepada pekejar/buruh ini menggunakan mekanisme skema pembukaan rekening kolektif (Burekol).
Realisasi dari penyaluran BSU 2021 kini sudah menyentuh angka 37,4 persen dari total target sebanyak 8,7 juta orang.
Lantas apakah pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan BSU 2021? Simak penjelasan berikut.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @KemnakerRI, pekerja/buruh yang di-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap memiliki hak untuk mendapatkan BSU dengan catatan memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya adalah pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja/buruh kemudian harus tercatat telah membayar iuran kepesertaan terhitung sampai bulan Juni 2021.
Adapun cara untuk memastikan para pekerja/buruh sebagai penerima BSU bisa melalui Whatsapp atau mengakses situs resmi milik Kemnaker.
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui daftar penerima BSU secara online melalui aplikasi WhatsApp:
1. Pekerja harus melakukan chat pada nomor WhatsApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respon;
2. Setelah mendapat balasan, klik 'Informasi Calon Penerima BSU 2021';
3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang muncul pada layar ponsel Anda.
Baca Juga: China Siap Kirim Bantuan Bahan Pokok Senilai Rp442 Miliar ke Pemerintahan Baru Afghanistan
Selanjutnya, terdapat beberapa situs atau layanan yang bisa dikunjungi untuk mengetahui daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;
3. Mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;
5. Mengakses halaman sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);
6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***