Apakah BSU Bisa Dicairkan Setelah Terkena PHK? Simak Penjelasan Berikut

- 9 September 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi BSU 2021 kepada pekerja/buruh.
Ilustrasi BSU 2021 kepada pekerja/buruh. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Menaker RI, Ida Fauziyah mengatakan realisasi program BSU 2021 telah diberikan pada 3.251.562 orang pekerja/buruh.

Menaker Ida Fauziyah juga menuturkan pencairan BSU 2021 kepada pekejar/buruh ini menggunakan mekanisme skema pembukaan rekening kolektif (Burekol).

Realisasi dari penyaluran BSU 2021 kini sudah menyentuh angka 37,4 persen dari total target sebanyak 8,7 juta orang.

Baca Juga: KPI Disebut Matikan Rezeki Saipul Jamil, Agung Suprio: HAM Kita Singkirkan Dulu, Toh Dia Tetap Boleh Tampil

Lantas apakah pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan BSU 2021? Simak penjelasan berikut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @KemnakerRI, pekerja/buruh yang di-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap memiliki hak untuk mendapatkan BSU dengan catatan memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satunya adalah pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja/buruh kemudian harus tercatat telah membayar iuran kepesertaan terhitung sampai bulan Juni 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Diminta Segera Kosongkan Rumah, Refly Harun: Kasusnya Sama dengan Markaz Syariah Habib Rizieq

Adapun cara untuk memastikan para pekerja/buruh sebagai penerima BSU bisa melalui Whatsapp atau mengakses situs resmi milik Kemnaker.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui daftar penerima BSU secara online melalui aplikasi WhatsApp:

1. Pekerja harus melakukan chat pada nomor WhatsApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respon;

2. Setelah mendapat balasan, klik 'Informasi Calon Penerima BSU 2021';

3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang muncul pada layar ponsel Anda.

Baca Juga: China Siap Kirim Bantuan Bahan Pokok Senilai Rp442 Miliar ke Pemerintahan Baru Afghanistan

Selanjutnya, terdapat beberapa situs atau layanan yang bisa dikunjungi untuk mengetahui daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar karena Disebut Ilegal, Ferdinand: Ini Banyak Dihadapi Rakyat di Bawah

5. Mengakses halaman sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah