Cara Membuat NIB Online Gratis untuk UMKM Melalui oss.go.id sebagai Syarat Daftar BPUM 2021

- 9 September 2021, 21:33 WIB
Simak cara membuat NIB secara online untuk UMKM di oss.go.id sebagai syarat daftar BPUM 2021.
Simak cara membuat NIB secara online untuk UMKM di oss.go.id sebagai syarat daftar BPUM 2021. //Pixabay/MarCuesBo//

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mendapatkan izin atas usaha yang dimiliki dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pembuatan NIB untuk usaha kecil dan menengah (UMKM) dapat dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Dengan membuat NIB untuk UMKM yang dimiliki, pelaku usaha mikro juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Jika pelaku usaha mikro sudah memiliki NIB atas usahanya, maka bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 ke dinas koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online 2021 Lewat HP Melalui Link Pendaftaran BLT UMKM Sejumlah Kabupaten Kota

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Oleh sebab itu, pelaku usaha mikro dapat segera membuat NIB UMKM untuk bisa mendaftar BPUM 2021 sebelum pendaftaran ditutup.

Untuk membuat NIB UMKM secara online melalui website OSS tidak dipungut biaya apapun.

Pelaku usaha mikro tinggal mengakses website OSS melalui perangkat komputer, laptop, atau HP yang memiliki akses internet.

Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021? Simak Penjelasan Berikut

Namun, sebelum membuat NIB online untuk UMKM di website OSS, Anda harus melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu dengan cara berikut.

1. Akses website oss.go.id.

2. Klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Isi data jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 3 secara Online Pakai NIK KTP Melaui eform.bri.co.id/bpum

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi, akan ada pesan permintaan aktivasi yang dikirim ke email Anda.

Lakukan aktivasi sesuai instruksi pesan tersebut. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Muncul di Eform BRI sebagai Penerima BPUM? Segera Lakukan Hal Ini

Setelah memiliki akun OSS, maka Anda dapat membuat NIB online untuk UMKM di website OSS dengan cara sebagai berikut.

Cara Membuat NIB Online untuk UMKM

1. Login akun OSS di website oss.go.id.

2. Kemudian klik “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri

4. Kemudian, pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir data usaha, klik “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

7. Setelah melengkapi data, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha lain tersebut dengan klik “Tambah Usaha”.

Prosesnya sama seperti langkah nomor 4. Lalu, apabila telah selesai klik “Selanjutnya”.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

8. Kemudian, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan draft NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”.

Setelah semua tahapan tersebut selesai, maka Anda dapat melihat NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada tampilan output NIB dan izin usaha.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP

Anda dapat melakukan preview draft NIB dengan klik “Preview Draf NIB”.

Kemudian draft NIB dapat disimpan untuk dicetak atau di-print dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak NIB dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam membuat NIB UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan ke alamat email [email protected].***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x