Syarat Berkas
1. Fotokopi KTP (1 lembar).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).
3. Fotokopi SKU atau NIB (1 lembar).
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU atau NIB, dapat membuatnya lebih dulu.
Untuk cara membuatnya dapat dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.
Link Cara Membuat SKU atau NIB
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro di Kota Kediri, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 4 secara online dengan cara berikut.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 Melalui DTKS Kemensos untuk Dapatkan BST, BPNT, PKH