Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos 2021, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

- 13 September 2021, 07:40 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: Cetak Gol ke-100 di Liga Inggris, Mohamed Salah Samakan Rekor Alan Shearer hingga Thiery Henry

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bansos 2021? Simak di bawah ini:

1. Perlu diketahui, daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

2. Jika sudah mendatangi kepala desa/lurah, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 September 2021: 104.373 Positif, 100.949 Sembuh, 2.080 Meninggal

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x