Pemerintah Luncurkan Program BTPKLW, Bantuan Tunai Rp1,2 Juta Bagi Pedagang, Simak Syarat dan Penyalurannya

- 14 September 2021, 16:49 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). /Instagram @indonesiabaik.id

Setelah itu, calon penerima harus mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai gambar dokumentasi yang mampu mengonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.

Sementara itu, terdapat syarat bagi pedagang yang bisa menerima BTPKLW ini, yaitu pedagang yang memiliki lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM Level 4.

Lalu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pedagang yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Sinopsis Film Escape Plan 2: Hades, Persaingan Sistem Keamanan Penjara Tayang di Bioskop Trans TV

Penyaluran bantuan BTPKLW akan dilakukan secara bertahap di daerah atau lokasi yang berada di wilayah PPKM Level 4.

Bantuan ini diharapkan menjadi pendorong untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat menengah kebawah.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x