PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) secara resmi menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung, maka dari itu simak syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung berikut.
Sejauh ini, pemerintah sudah menetapkan sejumlah syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung yang sudah mulai disalurkan pada 9 September, 2021.
Adapun syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung, antara lain:
Baca Juga: PBB Butuh Dana Tambahan Lebih dari Rp8,52 Triliun untuk Cegah Krisis Kemanusiaan di Afghanistan
Syarat-syarat dapat bantuan tunai PKL dan warung
1. Lokasi usaha berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.
2. Memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.
3. Belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.