Cara Dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung, dengan 3 Syarat Bisa Terima Rp1,2 Juta

- 13 September 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/emAji/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) secara resmi menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung, maka dari itu simak syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung berikut.

Sejauh ini, pemerintah sudah menetapkan sejumlah syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung yang sudah mulai disalurkan pada 9 September, 2021.

Adapun syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung, antara lain:

Baca Juga: PBB Butuh Dana Tambahan Lebih dari Rp8,52 Triliun untuk Cegah Krisis Kemanusiaan di Afghanistan

Syarat-syarat dapat bantuan tunai PKL dan warung

1. Lokasi usaha berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.

2. Memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.

3. Belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Komentari Harta Kekayaan Sejumlah Pejabat yang Meningkat di Masa Pandemi, Gus Umar: Ironi di Indonesia

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Perekonomian RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x