Baca Juga: Benarkah Terapi Plasma Konvalesen Berpotensi Membahayakan Pasien Covid-19? Berikut Faktanya
Apabila pelaku usaha memang sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, maka akan mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing orang.
“ Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi dilapangannya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” kata Airlangga Hartarto.***