Cara Dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung, dengan 3 Syarat Bisa Terima Rp1,2 Juta

- 13 September 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/emAji/

Baca Juga: Benarkah Terapi Plasma Konvalesen Berpotensi Membahayakan Pasien Covid-19? Berikut Faktanya

Apabila pelaku usaha memang sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, maka akan mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing orang.

“ Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi dilapangannya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” kata Airlangga Hartarto.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Perekonomian RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah