Cara Dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung, dengan 3 Syarat Bisa Terima Rp1,2 Juta

- 13 September 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/emAji/

Tahapan cara dapat bantuan tunal PKL dan warung

1. Data diri calon penerima bantuan tunai PKL dan warung akan didata oleh TNI-Polri

2. Penyaluran bantuan tunai PKL dan warung dilakukan TNI-Polri dan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Penyaluran bantuan tunai PKL dan warung dilakukan melalui sistem aplikasi agar transparan dan akuntabel.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan tunai PKL dan warung dimaksudkan untuk membantu PKL dan pemilik warung yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Akui Rocky Gerung Hebat dan Otaknya Jenius, Gus Umar: kalau Dia 1 Kubu dengan Ngabalin Pasti Jadi Mendikbud

Dengan bantuan tunai PKL dan warung diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia.

“Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Sejauh ini pemerintah menyiapkan anggaran untuk program bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 triliun.

Pemerintah pun telah menetapkan bahwa ada 1 juta paket bantuan tunai PKL dan warung bagi pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Perekonomian RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah