3. Para anak sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
Baca Juga: Saksikan FTV Siang SCTV 'Kejebak Cinta Rasa Friend Zone', Dibintangi Rina Diana dan Rendy Kjaernett
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, ikuti sejumlah langkah di bawah ini untuk daftar DTKS Kemensos agar dapat BLT anak sekolah:
1. Cara daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;
2. Siapkan data diri lengkap, KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Setelah datang ke kantor desa/kelurahan setempat, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
4. Kemudian data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).