BSU Guru Honorer Madrasah Cair Rp2 Juta Oktober 2021, Cek Rekening dan Syarat Berikut

- 10 Oktober 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer dan Non PNS.
Ilustrasi BSU Guru Honorer dan Non PNS. /ANTARA FOTO

6. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

7. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

9. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

11. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Nikita Willy Umumkan Hamil Anak Pertama di Ultah Pernikahan: Cita-cita Terbesarku Menjadi Seorang Ibu

12. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

13. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

14. BSU 2021 akan dibayarkan kepada guru honorer yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah