Aplikasi Perseroan Perorangan Sudah Bisa Diakses Pelaku UMK, Berikut Cara Mendaftarnya

- 12 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/TheUjulala/

Biaya pendaftaran untuk perseroan perorangan cukup terjangkau karena hanya Rp50.000. Pemilik usaha mikro dan kecil yang ingin mendaftar perseroan perorangan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi situs ahu.go.id.

2. Pilih registrasi akun terlebih dahulu.

3. Lengkapi formulir registrasi dengan mengisi NIK sesuai KTP, NPWP jika Anda belum memiliki NPWP maka bisa mendaftar terlebih dahulu melalui Reg Ditjen Pajak. Setelah itu lengkapi nama lengkap Anda, alamat email, dan tanggal lahir Anda.

Baca Juga: Ungkap Perasaan Ditinggal Aurel, Anang Hermansyah: Biar Atta Tahu Aja, Gua Ini Kehilangan

4. Setelah mengisi semuanya klik tombol daftar.

5. Setelah itu klik aktivasi email yang di kirim pada email Anda.

6. Ketika Anda sudah berhasil aktifitasi akun maka Anda bisa klik tombol login dengan memasukkan NIK dan password Anda yang tertera pada email. ***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x