- Warga membawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan setempat, lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
- Data diri pendaftar baru selanjutnya akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah DTKS Kemensos akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Kemudian, berita acara akan digunakan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Setelah data DTKS Kemensos diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Setelah itu, data DTKS Kemensos akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
- Kemudian bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: Ungkap Perasaan Ditinggal Aurel, Anang Hermansyah: Biar Atta Tahu Aja, Gua Ini Kehilangan