5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
7. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.
9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.
Jika mendaftarkan anggota keluarga sendiri, maka status akan sama dengan satu KK.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat KTP 2021 secara Online Melalui Situs DTKS cekbansos.kemensos.go.id
Bagi masyarakat memiliki kendala dalam pendaftaran bansos PKH secara online, maka dapat melakukan pendaftaran secara langsung.