- Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK, lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
- Pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah terkait data pendaftar baru guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah DTKS Kemensos tersebut selanjutnya dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Kemudian, Dinas Sosial akan menggunakan berita acara untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Jika data DTKS Kemensos sudah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Selanjutnya, data DTKS Kemensos akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
- Langkah berikut, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos Kartu Sembako, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Hasil NBA Preseason 2021: Benamkan Memphis Grizzlie, Chicago Bulls Raih Empat Kemenangan Beruntun