3. Masukkan email dan password Anda, lalu klik “Daftar”;
4. Kemudian akan ada notifikasi via email;
5. Buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
Baca Juga: Rekomendasi Film Populer yang akan Tayang di Bioskop Mulai 5 November 2021
Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, lalu masuk kembali ke dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan ikuti tahapan selanjutnya berikut ini:
1. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Lalu klik “Lanjutkan”;
2. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai;
3. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email [email protected];
Baca Juga: Mengaku Stres, Amanda Manopo Berencana Liburan: Kalau Bisa Besok ke Bali Yah
4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar;