2. Merupakan pelajar/mahasiswa aktif.
3. Penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
4. Merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
5. Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi komisaris.
6. Merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
7. Merupakan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020.
Oleh sebab itu, segera hindari kriteria yang kemungkinan besar tidak akan diterima seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.
Sementara itu, berikut kriteria yang kemungkinan besar akan diterima saat seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22: