Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK serta sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Tagar OleOut Trending di Twitter, Gary Neville Sebut Kekalahan Manchester United Sangat Mengerikan
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris.