3.Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika anak sekolah tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Sinopsis Insidious: Chapter 2, Kisah Sepasang Suami Istri Ungkap Rahasia Dunia Roh
Syarat daftar DTKS Kemensos
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Arab Saudi Pulangkan Duta Besarnya dan Pertimbangkan Putus Hubungan Diplomatik dengan Lebanon