Pemerintah Tambah Jumlah Penerima BSU 2021, Simak Cara Mendapatkannya

- 1 November 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

“Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3,” ujar Airlangga dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Airlangga mengatakan bahwa target penerima BSU 2021 yakni 8.783.350 orang dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) mencapai Rp8,7 triliun.

Baca Juga: Tolak Rencana Pembentukan Negara Palestina, Perdana Menteri Israel Naftali Bennett: Tidak akan Berhasil

Akan tetapi dana tersebut masih tersisa Rp1,6 triliun, sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk menambah jumlah penerima BSU.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemnaker, berikut persyaratan untuk mendapatkan BSU 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah Disampaikan Siap Patuh Hukum

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Hotman Paris Diduga Unggah Video Hoaks soal Jokowi, Mustofa Nahrawardaya: Kita Lihat Cara Klarifikasinya

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Dikutip dari akun Instagram kemenkominfo, berikut cara mendapatkan BSU 2021 dari Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.

Baca Juga: Puan Maharani Dianggap Ratu Adil oleh Relawannya, Christ Wamea: Jokowi Raja Pencitraan, Ganjar Raja Ambisi

3. Masuk ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek status penerimaan BSU.

Kemudian untuk mengecek daftar penerima BSU 2021 dapat diketahui melalui WhatsApp atau mengunjungi website resmi Kemnaker.

Baca Juga: Antonio Conte Calon Kuat Pengganti Nuno Espirito sebagai Pelatih Tottenham

Adapun langkah untuk mengetahui daftar penerima BSU 2021 melalui aplikasi Whatsapp adalah sebagai berikut:

1. Pekerja harus melakukan chat pada nomor WhatsApp 0813-800-70175 atau melalui link wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respons;

2. Setelah mendapat balasan, klik 'Informasi Calon Penerima BSU 2021';

3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang muncul pada layar HP Anda.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Lewat HP di cekbansos.kemesos.go.id dan Syarat Dapat Bansos November 2021

Kemudian terdapat beberapa situs atau layanan yang bisa dikunjungi untuk mengetahui daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;

Baca Juga: Tottenham Resmi Pecat Nuno Espirito, Hanya 4 Bulan Pimpina Hary Kane Dkk

5. Mengakses media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah