Nantinya, masyarakat yang berhak mendapatkan BLT ini akan menerima dana bantuan dengan rincian berikut:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat BLT sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori balita usia 0-6 tahun akan dapat BLT sebesar Rp3 juta/tahun;
Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 9 November 2021: Tetap Membumi, Keberuntungan Tiba!
3. Kategori anak sekolah jenjang SD/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp2 juta/tahun.
Lantas apa saja syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah, balita, dan ibu hamil? Simak di bawah ini:
Baca Juga: Soroti Politisi PKS yang Minta Maaf Usai Sindir Puan Maharani, Fahri Hamzah: Oposisi Penakut!
1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;