2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini cara daftar DTKS Kemensos memiliki dua tahapan, yakni bisa dilakukan secara offline atau langsung. Kedua, dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET 9 November 2021: Jangan Lewatkan Drama Korea 'What's Wrong With Secretary'
Sebelum ke tahapan online, terlebih dahulu simak tahapan cara daftar secara langsung berikut:
1. Calon peserta KPM harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Bawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);
2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).