Pada 2022, pemerintah menyiapkan anggaran Rp154,8 triliun untuk perlindungan masyarakat meliputi beberapa bantuan sosial (bansos) yang di dalamnya termasuk Kartu Prakerja dengan 2,9 juta peserta.
Masyarakat yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, harus daftar di situs www.prakerja.go.id agar nanti bisa langsung login ke dashboard dan klik “Gabung” pada gelombang selanjutnya yang akan dibuka.
Baca Juga: 5 Hal Ini Jadi Penyebab Insentif Kartu Prakerja Anda Gagal Dicairkan
Namun, bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, tidak perlu lagi mengikuti tahapan cara daftar. Melainkan hanya melengkapi dokumen dan mengikuti seleksi selanjutnya di dashboard www.prakerja.go.id.
Adapun sejumlah persyaratan untuk daftar Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:
1. Calon peserta Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Calon peserta Kartu Prakerja adalah orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
4. Calon peserta Kartu Prakerja bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19.