Wajib Catat! 9 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Dapatkan Bantuan Kemenparekraf

- 25 November 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi - Simak 9 dokumen penting untuk dapatkan BPUP dari Kemenparekraf senilai Rp1,8 juta.
Ilustrasi - Simak 9 dokumen penting untuk dapatkan BPUP dari Kemenparekraf senilai Rp1,8 juta. /PIXABAY/EmAji

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

BPUP Kemenparekraf diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada sistem online (Online Single Submission).

Adapun dana yang disediakan Rp1,8 juta per bulan yang diserahkan selama dua bulan.

Baca Juga: Soroti Soal Cekcok Anggiat Pasaribu dan Ibunda Arteria Dahlan, Musni Umar: Berlapang Dadalah

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, berikut 6 jenis usaha yang mendapat bantuan dari Kementerian Kemenparekraf.

1. Agen perjalanan wisata

2. Biro perjalanan wisata

3. Spa

Baca Juga: Anggiat Menangis Minta Maaf dan Cium Tangan Arteria Dahlan, Fahri Hamzah: Marah dan Nangis, Jelaskan Apa?

4. Hotel melati

5. Homestay

6. Penyedia akomodasi lainnya

Adapun 9 dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BPUP, yaitu:

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: PraYer, Georgia Mariska dan Vito Gagal Melaju ke Perempat Final

1. Nomor Induk Usaha

2. KTP penanggung jawab udaha

3. NPWP atas nama badan usaha

4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

Baca Juga: Disebut Tidak Becus saat Urus DKI dan Malah Kritik BPK, Ahok Disindir Christ Wamea: Ternyata Hebatnya Cuma...

5. Surat permohonan ke Dinas/Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format telah tersedia pada laman BPUP)

6. Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

7. Akte Pendirian usaha

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Berencana Bangun Sumur Resapan, Gibran Akui Tiru Langkah Anies Baswedan, Ali Syarief: Nanti Di-Bully Buzzers

Pendaftaran bagi para pelaku usaha hingga 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Untuk lebih lengkapnya silahkan mengunjungi laman: bpup.kemenparekraf.go.id

Itulah 6 jenis usaha dan 9 dokumen penting yang wajib disiapkan oleh para pelaku usaha.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x