Bansos Anak Usia Dini Rp900 Ribu Cair, Berikut ini Syarat Dapat Bantuan KAJ

- 15 Desember 2021, 19:21 WIB
Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) cair 15 Desember 2021 untuk triwulan ke 4.
Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) cair 15 Desember 2021 untuk triwulan ke 4. /PIXABAY/Ahsanjaya.

PR DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyalurkan kembali dana bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada Desember 2021.

Dana bansos KAJ yang diberikan merupakan dana bantuan untuk triwulan keempat 2021 sebesar Rp900.000.

Dinsos DKI Jakarta menyampaikan, bahwa dana bansos KAJ sudah dapat dicairkan mulai 15 Desember 2021.

Pencairan dana bansos KAJ triwulan keempat 2021 dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan Top Up Rp600 Ribu

Untuk diketahui, Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan bansos yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk anak usia 0-6 tahun dari keluarga pra-sejahtera.

KAJ digulirkan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya dukungan terhadap perkembangan anak usia dini.

Melalui KAJ, diharapkan dapat membantu keluarga pra-sejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti susu, makanan bergizi, dan kebutuhan lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Cairkan BPNT Rp200 Ribu serta Top Up Kartu Sembako Rp600 Ribu

Dana bansos yang diberikan melalui Kartu Anak Jakarta, yakni sebesar Rp300.000 per bulan.

Namun, pada Desember 2021 ini diberikan untuk triwulan keempat 2021 atau periode Oktober-Desember 2021 sebesar total Rp900.000.

Dana bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) dapat diambil melalui ATM Bank DKI.

Bagi warga yang ingin mendapatkan KAJ, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat untuk mendapatkan Kartu Anak Jakarta (KAJ), yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil untuk Dapatkan Total Bansos Rp6 Juta

Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta KAJ

1. Anak usia dini berusia 0-6 tahun.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah SD SMP SMA untuk Dapat Total Bansos Rp4,4 Juta

4. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

5. Berada di luar panti sosial pemeritah dan pemerintah daerah.

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Anak Jakarta, warga bisa menghubungi kelurahan setempat agar didaftarkan dalam FMOTM.

Siapkan berkas pendaftaran, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Jika lolos menjadi penerima KAJ, maka akan diberikan ATM Bank DKI untuk alat pencairan dana bansos KAJ sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta

Lebih lanjut, bansos KAJ dapat dicabut apabila anak meninggal dunia, pindah tempat tinggal keluar daerah, dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Selain itu, bansos KAJ juga dapat dicabut jika dana bansos digunakan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Kartu Anak Jakarta (KAJ) digulirkan Pemprov DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah