Ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ).
1. Anak usia dini berusia 0-6 tahun.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta.
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
4. Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta
Apabila memenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya warga bisa melakukan pendaftaran Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Untuk melakukan daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), warga dapat mendaftar langsung ke kelurahan setempat.
Selengkapnya, dapat disimak cara daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ) berikut ini.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan Top Up Rp600 Ribu