PR DEPOK – Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat lanjut usia (lansia) lewat program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) agar mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori lansia berkesempatan mendapatkan bansos KLJ dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. Pencairan bansos Rp600.000 ini sudah dimulai sejak Rabu, 15 Desember 2021.
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara dan syarat mendapatkan bansos lansia atau KLJ senilai Rp600.000 per bulan.
Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Kabur Karatina hingga Suap Rp40 Juta Diusut Tuntas Oleh Polisi
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program bansos lansia atau KLJ untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lansia yang kurang mampu.
Tujuan dari program bansos lansia atau KLJ adalah untuk peningkatan kesejahteraan warga lansia dan pengentasan kemiskinan.
Warga lansia yang memenuhi kriteria dan persyaratan, akan mendapatkan bansos KLJ sebesar Rp600.000 per bulan.
Baca Juga: Guntur Romli Sesali RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna DPR: padahal Sekarang Waktu yang Tepat
Sasaran dari program KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.