Sudah Cair! Begini Cara Dapat Dana Bantuan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu Bulan Desember 2021

- 18 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) Desember 2021.
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) Desember 2021. /Pixabay

· Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).

· Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).

· Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Namun perlu diketahui, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan KAJ Rp300.000 kepada anak dari keluarga prasejahtera dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 di Kota Depok, 17 Desember 2021: 105.852 Positif, 103.647 Sembuh, 2.170 Meninggal

Berikut ini kriteria persyaratan bagi penerima dana bantuan KAJ Rp300.000 bulan Desember 2021:

· Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

· Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.

· Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

· Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah