· Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).
· Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).
· Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Namun perlu diketahui, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan KAJ Rp300.000 kepada anak dari keluarga prasejahtera dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini kriteria persyaratan bagi penerima dana bantuan KAJ Rp300.000 bulan Desember 2021:
· Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
· Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
· Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
· Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.