Namun, pemerintah juga dapat memberhentikan penerima KAJ Rp300.000, apabila penerima mendapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Meninggal dunia.
· Pindah tempat tinggal ke luar daerah.
· Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau
· Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Diketahui, pemerintah tengah menyalurkan dana bantuan KAJ Rp300.000 sejak 15 Desember 2021.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan dana bantuan KAJ Rp300.000, segera penuhi persyaratan, kemudian kunjungi bank DKI.***