Manfaat Program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu, Simak Persyaratan Pengambilan KAJ Bulan Desember

- 22 Desember 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK – Berikut sederet manfaat program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000, simak juga persyaratan pengambilan KAJ bulan Desember 2021.

Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000 merupakan program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Peringatan Hari Ibu Berbeda dengan Mother’s Day, Simak Fakta Selengkapnya

Manfaat yang akan didapatkan dari program Kartu Anak Jakarta KAJ ini, masing-masing anak dari keluarga prasejahtera akan mendapatkan uang senilai Rp300.000 per bulan selama satu tahun.

Uang Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 dapat dicairkan melalui lembaga penyalur Bank DKI melalui nomor rekening orang tua.

Berikut sederet manfaat penerima Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 bulan Desember:

Baca Juga: Maknai Perayaan Hari Ibu, Nadiem Makarim: Tidak Ada yang akan Pernah Bisa Gantikan Peran Besar Seorang Ibu

1. Mendapatkan uang KAJ senilai Rp300.000 per bulan selama satu tahun.

2. Uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

3. Penerima KAJ dapat manfaat akses gratis naik Transjakarta.

4. Kemudahan membeli pangan bersubsidi.

Baca Juga: Iis Dahlia Sebut Billy Syahputra Bangkrut karena Jual Mobil, Begini Tanggapan Mantan Kekasih Amanda Manopo

5. Terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Untuk mendapatkan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000, pemerintah telah menetapkan kriteria penerima KAJ.

Berikut ini kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi penerima Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Baca Juga: 7 Manfaat Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Satu di Antaranya Dapat Menjaga Pencernaan

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

4. Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah.

Akan tetapi, pemerintah juga dapat memberhentikan penerima Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000, apabila memiliki ketentuan selain kriteria penerima.

Baca Juga: Fuji Makin Dekat dengan Thariq Halilintar, Haji Faisal: Kalau Suka dan Cocok, Tidak Masalah!

Berikut ketentuan bagi penerima KAJ yang akan diberhentikan oleh pemerintah:

· Meninggal dunia.

· Pindah tempat tinggal ke luar daerah.

· Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau

· Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Fadli Zon Respons Sentilan Susi Pudjiastuti Soal Karantina di Rumah: Harusnya Rakyat Bisa Kayak Negara Lain

Perlu diingatkan kembali, orang tua yang hendak mencairkan dana Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 di Bank DKI bulan Desember 2021, harus membawa berkas yang dibutuhkan.

Berikut berkas yang dibutuhkan pada saaat mencairkan dana Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 di Bank DKI:

· Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli),

· Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli)

Baca Juga: Inter vs Torino di Liga Italia: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain, dan Link Live Streaming

· Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah