3. Calon penerima bansos PKH bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Rabu, 29 Desember 2021: Aries akan Mendapatkan Uang
Sementara itu, berikut ini besaran dana bansos PKH yang akan diterima oleh tujuh golongan masyarakat:
1. Golongan ibu hamil/nifas dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Golongan anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Golongan anak sekolah jenjang SD/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;
Baca Juga: Cara Cek Penerima Subsidi Diskon Token Listrik PLN secara Online Lewat HP
4. Golongan anak sekolah jenjang SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Golongan anak sekolah jenjang SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;