2. Masyarakat penyandang disabilitas yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
3. Masyarakat lanjut usia yang tinggal di panti/LKS;
4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal dipanti atau dibawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni;
5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS;
6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).
Baca Juga: 5 Serial Terbaru Netflix yang akan Rilis di Tahun 2022, Salah Satunya Neymar: The Perfect Chaos
Syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
1. Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS