- Setelah itu, operator desa/kecamatan akan menginput data yang sudah diverifikasi dan divalidasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas Sosial kemudian akan memproses data untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota, lalu bupati/wali akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
-Lalu, data calon penerima bansos PKH yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Apabila tahapan cara daftar bansos PKH 2022 offline sudah dilakukan, selanjutnya masyarakat bisa daftar bansos PKH online menggunakan HP di DTKS.
Dalam sesi daftar bansos online, masyarakat dapat mengusulkan data diri ke DTKS sebagai KPM PKH secara mandiri.
Baca Juga: Jejak Digital Gaga Muhammad Mabuk Usai Putus Cinta Terkuak, Sahabat Laura Anna Mengadu ke Kejaksaan
Adapun cara usul mandiri bansos PKH di DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah ini.
- Masyarakat siapkan HP.
- Lalu, siapkan KTP dan KK.