Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo 2022, Daftar dan Lengkapi Syarat Ini

- 13 Januari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi  TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Pixabay/renateko

PR DEPOK – Berikut cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo, lengkap dengan syarat-syarat dan ketentuannya.

Informasi cara daftar dan syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 penting diketahui masyarakat yang kurang mampu, pasalnya Kominfo menargetkan masyarakat kurang mampu sebagai penerima bantuan alat Set Top Box (STB).

Syarat-syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo

Baca Juga: Terlalu Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Akan Berubah Jadi Warna Krem

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis adalah masyarakat kategori  tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis menetap di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO).

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Baca Juga: Joe Biden Beri Sanksi Pertama bagi Korea Utara Usai Berkali-kali Luncurkan Rudal Selama 2 Minggu Terakhir

Sementara itu, untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS sehingga tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Sebelum melakukan pendaftaran DTKS, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat DTKS, antara lain:

- Warga tergolong miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Jadwal Peluncuran Tim MotoGP 2022, Lenovo Ducati, Monster Energy Yamaha, dan Lainnya

- Warga bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

Baca Juga: Alami Krisis Kepercayaan Diri Parah, Kalina Oktarani Sebut Satu Nama yang Membuatnya Bangkit

Tahapan cara daftar DTKS agar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo

- Warga siapkan KTP, dan KK, kemudian lakukan  pendaftaran DTKS Kemensos di kantor desa/kelurahan setempat.

- Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, lalu dimuat dalam berita acara.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Menteri Minta Setoran Rp40 Miliar dari Dirjen, Gus Umar ke KPK: Gimana nih?

- Dari berita acara yang ada, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Kemudian, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Akui Melanggar Aturan Lockdown dengan Berpesta di Kediamannya, PM Inggris Boris Johnson Meminta Maaf

- Bupati/wali kota nanti akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.

- Terakhir, data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Apabila sudah terdata di DTKS Kemensos, calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian.

Baca Juga: Petani Kian Merugi, Rizal Ramli Sentil Pemimpin 'Modal Pencitraan': Bolak-balik ke Sawah Hanya untuk Selfie

Pemerintah menargetkan sebanyak 6,7 juta keluarga miskin akan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis 2022 agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan siaran TV digital.

Demikian informasi terkait syarat dan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah