Cara Mendapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo bagi 6,8 Juta Penerima

- 14 Januari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Unsplash @jonashleupe

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan dilakukan pada Februari atau Maret 2022, sebelum ASO tahap I diterapkan.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, segera penuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Minta ASN dan Keluarga Batasi Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri

Syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Baca Juga: Sebut Kemenkes Sarang Mafia, Muannas Alaidid Nilai Babe Aldo Kurang Piknik: Mesti Ditindak, ini Bukan Kritik

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokkan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x