- Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Putusan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Bukan Rehabilitasi, Habiburokhman Minta BNN Lakukan Edukasi
- Berdasarkan berita acara, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi dinas sosial, operator desa/kecamatan selanjutnya akan menginputnya di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Kemudian, dinas sosial kembali memproses data untuk diverifikasi, divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kemudian akan menyampaikan data tersebut kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.
- Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data terkait.
Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran DTKS offline, selanjutnya bisa melakukan cara daftar bansos PKH online 2022.