2. Calon penerima BLT anak sekolah 2022 adalah siswa SD, SMP, dan SMA yang tergolong sebagai masyarakat terdampak Covid-19;
3. Siswa SD, SMP, dan SMA harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Baca Juga: 22 Fakta Seputar Tahun Baru Imlek yang Harus Kamu Tahu, dari Takhayul hingga Menyewa Pacar
4. Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
5. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
7. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Adapun total BLT anak sekolah 2022 sebesar Rp4,4 juta merupakan akumulasi dana yang akan diterima siswa SD, SMP, dan SMA dari PKH.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, dan SMA melalui BLT anak sekolah atau PKH: