Bantu Para Penjahit, Kemenparekraf Luncurkan Gerakan Masker Kain

- 2 April 2020, 21:40 WIB
KEMENPAREKRAF luncurkan gerakan masker kain Kamis, 2 Maret 2020.*
KEMENPAREKRAF luncurkan gerakan masker kain Kamis, 2 Maret 2020.* /Instagram @wishnutama/

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, masyarakat berbondong-bondong memborong masker untuk disimpan dan digunakan sebagai upaya pencegahan wabah virus corona.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan masker di Indonesia saat ini.

Kelangkaan tersebut membuat masyarakat yang membutuhkan masker seperti orang sakit dan tenaga medis kesulitan untuk mendapatkan alat pelindung tersebut.

Meski demikian, dalam situasi seperti ini muncul opsi baru penggunaan masker kain guna menggantikan masker bedah seperti yang dianjurkan oleh beberapa tokoh seperti Ridwan Kamil.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Mari Melukis dengan Teknik Marbling 

Terutama bagi mereka yang tidak bisa melakukan Work From Home (WFH) dan masih berada di tempat umum yang sangat rentan sekali akan paparan virus corona.

Masker medis menjadi sangat langka di pasaran, sekalipun ada, harganya sangat mahal.

Melihat kondisi tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wishnutama membuat sebuah gerakan yang bernama 'Gerakan Masker Kain'.

Melalui akun Instagramnya @wishnutama yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 2 April 2020, gerakan tersebut mengajak jenama atau para pelaku usaha kreatif subsektor fesyen untuk ikut berpartisipasi.

Baca Juga: Fujifilm Mulai Uji Coba Obat Flu di Jepang untuk Tangani Virus Corona 

"Gerakan Masker Kain ini untuk mengajak kamu yang memiliki brand/jenama untuk membantu membuat masker kain yang akan kita bagikan kepada teman-teman lain yang sehat dan belum bisa bekerja dari rumah," katanya seperti tertulis dalam akun instagramnya.

Lebih lanjut, Wishnutama mengatakan bahwa masker kain ini mampu mengurangi risiko paparan langsung virus atau droplet yang ada di transportasi umum atau tempat umum lainnya.

Anda bisa berpartisipasi secara langsung dalam Gerakan Masker Kain ini dengan mengisi formulir melalui tautan berikut https://bit.ly/GerakanMaskerKain.

Sementara untuk batas waktu, pendaftaran ini akan ditutup pada Minggu, 5 April 2020.

Baca Juga: Kini Pembelian Masker di Depok Harus Sertakan Surat dari RT/RW 

GERAKAN masker kain dari Kemenparekraf.*
GERAKAN masker kain dari Kemenparekraf.*

Adapun beberapa kriteria yang perlu diperhatikan untuk bisa bergabung dengan gerakan tersebut.

1. Jenama atau pelaku usaha kreatif subsektor fesyen di Indonesia.

2. Mampu memproduksi masker kain.

3. Menyampaikan kemampuan untuk memproduksi masker

4. Mendukung semangat pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

5. Menerapkan prinsip physical distancing dan menjaga kebersihan selama melakukan produksi.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

AYO GABUNG GERAKAN MASKER KAIN . Masker menjadi salah satu barang yang paling dicari di tengah pandemi global saat ini, karena bagi mereka yang tidak bisa melakukan Work From Home dan masih berada di tempat umum rentan sekali akan paparan #covid19. Masker medis juga langka di pasaran dan sekalipun ada, harganya mahal sekali. . Karena itu, Kemenparekraf membuat Gerakan Masker Kain ini untuk mengajak kamu yang memiliki brand/jenama untuk membantu membuat masker kain yang akan kita bagikan kepada teman-teman lain yang sehat dan belum bisa bekerja dari rumah. Masker kain ini mampu mengurangi resiko paparan langsung virus atau droplets yang ada di transportasi umum atau tempat umum lainnya. . Yuk, ikut berpartisipasi dalam Gerakan Masker Kain ini dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: bit.ly/GerakanMaskerKain. . Bantuanmu akan sangat berharga untuk mengurangi dampak buruk dari COVID-19 ini. . Mari #BersamaJagaIndonesia dengan mendukung #GerakanMaskerKain! Partisipasimu kami tunggu hingga tanggal 5 April 2020 ini, ya. Jangan sampai terlewat! . #jagajarak #pendaftaranterbuka #indonesiakreatif #ekonomikreatif.

A post shared by wishnutama (@wishnutama) on

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x