PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk periode tahun 2022. Simak syarat dan cara daftar online di situs dtks.jakarta.go.id berikut ini.
Melalui situs tersebut, warga DKI Jakarta yang sudah daftar DTKS DKI Jakarta 2022 memiliki kesempatan untuk mendapatkan sejumlah program bansos dari APBD Pemprov DKI dan APBN pemerintah pusat.
Sebelum melakukan cara daftar online DTKS DKI Jakarta 2022 di dtks.jakarta.go.id, berikut syarat-syarat pendaftaran yang harus dipenuhi:
1. Warga DKI Jakarta yang tergolong miskin.
2. Warga DKI bukan tergolong sebagai pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD.
3. Warga DKI yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
Baca Juga: Sakit Hati Dipecat, Petugas Cleaning Service Nekat Bacok HRD di Depan RS Carolus Salemba
4. Warga DKI tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.