4. Tidak termasuk ekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Said Didu: Sepertinya sedang Terjadi Penggusuran Bisnis
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
10. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Jakarta 2022 secara Online
Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, apabila sudah dibuka.
Editor: Ramadhan Dwi Waluya