Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Akan Segera Dibuka, Login ke prakerja.go.id

- 2 Februari 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 23.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 23. /Prakerja.go.id

4.  Tidak termasuk ekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5.  Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19.

6.  Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Said Didu: Sepertinya sedang Terjadi Penggusuran Bisnis

7.  Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

8.  Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

9.  Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.

10.  Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Jakarta 2022 secara Online

Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, apabila sudah dibuka.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah