2. Klik tombol “Tambah Usulan”;
3. Pilih jenis bansos PKH.
Baca Juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar Dapat Bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU
Jika data Anda berhasil diusulkan sebagai penerima PKH, maka akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Demikian cara daftar BLT balita 2022 dengan daftar di DTKS Kemensos secara online.***