2. Klik tombol “Buat Akun Baru”;
3. Pada kolom pembuatan akun, isi data diri secara lengkap dan benar;
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP;
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP;
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
Baca Juga: Buka dtks.jakarta.go.id dan Login untuk Daftar DTKS DKI Jakarta 2022
Setelah berhasil registrasi akun, silakan akses layanan menu Aplikasi Cek Bansos. Kemudian ikuti tahapan berikutnya:
1. Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;