PR DEPOK – Peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA bisa kembali mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT anak sekolah tahun 2022.
BLT anak sekolah merupakan bantuan sosial atau bansos yang berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang menyasar siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memenuhi syarat, dan telah daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2022, Kemensos menggunakan ketentuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi Magnitudo 5.5 Guncang Bayah, Banten Sore Ini
Namun, untuk persyaratan, ada juga syarat-syarat khusus misalnya dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk informasi lengkapnya, simak syarat-syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2022 berikut ini.
Syarat-syarat daftar BLT anak sekolah 2022
Ada 5 syarat daftar BLT anak sekolah, termasuk persyaratan DTKS Kemensos antara lain: