Cara Daftar Bansos PKH 2022 di DTKS Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

- 7 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih memberikan uang bantuan sosial atau bansos di tahun 2022 dalam program keluarga harapan (PKH) . Berikut cara daftar bansos PKH melalui handphone (HP).

Adapun cara daftar bansos untuk mendapatkan uang bantuan PKH melalui HP, bisa dilakukan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.

Sebelum membahas tata cara daftar bansos melalui aplikasi Cek Bansos, simak syarat-syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut agar masyarakat layak mendapatkan uang bantuan Kemensos, antara lain:

Baca Juga: Alasan Haji Faisal Ajak Gala Sky ke Makam Bibi dan Vanessa Angel: Biar Ada Bukti Kenangan

- Penerima bansos PKH adalah masyarakat miskin/rentan miskin.

- Penerima bansos PKH tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Penerima bansos PKH bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Indonesia Mulai Melakukan Pelarangan Terhadap Turis Asing di Bandara Soekarno-Hatta

Tahapan cara daftar bansos PKH 2022

Umumnya pendaftaran bansos PKH wajib dilakukan melalui DTKS. Adapun pendaftaran bansos PKH menggunakan HP di DTKS masuk dalam tahap pengusulan data sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Akan tetapi, sebelum memasuki pengusulan data, masyarakat harus melakukan cara daftar DTKS secara langsung di kantor-kantor pemerintah yang sudah ditentukan. Berikut ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: Soal Kemenag Minta Warga Lansia Beribadah di Rumah, Rocky Gerung: Ibadah Dilarang, Pesta Kok Boleh?

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Membawa KK dan KTP ke kantor desa/kelurahan lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

- Data akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah data dimuat dalam berita acara dan akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: 6 Daftar Makanan Bergizi yang Dapat Membantu Meredakan Kecemasan, Termasuk Cokelat

- Dinas sosial selanjutnya memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Sebelum data dilaporkan kepada bupati/wali kota, dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Masih Bisa Infeksi Orang yang Sudah Terima Vaksin, Ahli Ungkap Ciri Gejalanya

- Hasilnya akan disampaikan bupati/wali kota kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Apabila data sudah lengkap,  Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Jika pendaftaran DTKS di kantor tersebut sudah dilakukan, masyarakat bisa segera melakukan pendaftaran DTKS di Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Bansos Depok Rp150 Ribu per Bulan Masih Digulirkan pada 2022 Lewat Kartu Depok Sejahtera KDS

Pada sesi daftar bansos di DTKS, masyarakat memasuki sesi pengusulan data diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dengan cara berikut.

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Siapkan KTP dan KK sebelum masuk di aplikasi Cek Bansos.

- Masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH.

Baca Juga: Berat Badan Bertambah dan Keceplosan Sebut Ngidam, Ria Ricis Beri Penjelasan Soal Rumor Kehamilan

- Setelah itu, pilih menu tambah usulan.

- Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Lalu, pilih bansos PKH.

Masyarakat yang tergolong sebagai KPM DTKS, dipastikan akan menjadi sasaran penerima PKH dengan golongan-golongan sebagai berikut:

Baca Juga: Peretas Korea Utara Beraksi, Cryptocurrency Senilai Ratusan Miliar Berhasil Dicuri Untuk Danai Program Rudal

1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta.

2. Anak SD mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000.

3. Anak SMP mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta.

4. Anak SMA mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok, Selasa 8 Februari 2022: Waktunya Move On dari si Dia!

5. Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.

Dari semua golongan tersebut, Kemensos menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM PKH.

Adapun uang bantuan PKH akan dicairkan Kemensos melalui Bank Himbara setiap tiga bulan, terhitung dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: 3 Cara Membuat Pria Berkomitmen dan Semakin Menyayangi Anda

Demikian informasi terkait cara daftar bansos di DTKS melalui HP serta syarat mencairkan uang bantuan PKH 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah