Lebih lanjut, Gus Menteri menjelaskan bahwa BLT Dana Desa diberikan pada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan kartu prakerja.
Adapun, alokasi pemberian BLT pada masyarakat miskin terdampak virus corona atau COVID-19 ini dibagi dalam tiga tingkatan merujuk pada besaran dana desa.
Pertama, desa yang memiliki Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen.
Kedua, Desa yang memiliki Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen.
Baca Juga: Bukan Hanya Rapid Test, Asuransi dan Pelayanan Pemerintah Jadi Kunci Sukses Korea Selatan
Ketiga, Desa yang memiliki Dana Desa di atas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 35 persen.
Dalam rangka mempercepat proses pencairan dana, Gus Menteri mengaku terus melakukan koordinassi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Koordinasi ini juga dilakukan usai adanya laporan dari warga terkait lamanya durasi waktu pencairan dana di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Penduduk Somalia Obati Penyakit Mental dengan Suara Geraman Hyena
Selain bekerja sama dengan Kemenkeu, Gus Menteri juga menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) siap sedia menyiapkan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa.