Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP Pakai KTP di Aplikasi Cek Bansos

- 14 Februari 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan cara daftar PKH secara online, melalui HP dengan menggunakan KTP di aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan cara daftar PKH secara online, melalui HP dengan menggunakan KTP di aplikasi Cek Bansos. /ANTARA FOTO/ Ardiansyah

PR DEPOK - Cara daftar PKH online 2022 lewat HP hanya dengan menggunakan NIK KTP dan KK di Aplikasi Cek Bansos.

Pemerintah masih terus melanjutkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) adalah program pemerintah sudah mulai diluncurkan sejak tahun 2007.

Saat ini, pemerintah telah mempermudah pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos PKH 2022 secara online lewat HP.

Baca Juga: Suho EXO Telah Resmi Selesaikan Masa Wajib Militernya sebagai Pekerja Layanan Sosial

Perlu diketahui, bansos PKH ditujukan kepada ibu hamil hingga lansia yang telah terdata di DTKS.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: China Uji Coba Jaringan 6G, 100 Kali Lebih Cepat dari 5G dan Bisa Digunakan untuk Komunikasi Luar Angkasa

3. Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan dengan Daftar Online di Link Ini

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH

Salah satu syarat wajib penerima Bansos PKH 2021 adalah telah terdaftar di DTKS.

Lewat data yang ada di DTKS ini nantinya pemerintah berharap agar bantuan sosial dan PKH akan tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.

Sepanjang Maret 2021, DTKS telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS.

Baca Juga: 9 Golongan Ini Dipastikan Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar

Adapun fungsinya adalah memuat data terbaru penerima bantuan sosial (Bansos).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.

Berikut langkah cek daftar penerima Bansos PKH 2021:

1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: 4 Zodiak yang Sering Melawan Jika Diperintah dengan Semena-mena, Ada Aquarius sampai Scorpio

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

Baca Juga: Protes Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Mardani Ali Sera: Ini Bentuk Kedzaliman

6. Lalu klik tombol cari

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos

DTKS berfungsi agar memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan.

Baca Juga: Penjara Israel Berlakukan 'Hukuman Kolektif', Tahanan Palestina Lakukan Protes

Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpaduan Kesejahteraan Sosial.

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online, berikut cara pendaftaran lewat offline:

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Diketahui Selalu Memiliki Keberuntungan, Ada Leo hingga Libra

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

Baca Juga: Kata-kata Bijak Ibnu Khaldun tentang Kehidupan, Cocok Menambah Semangat Toleransi dan Berpikir Positif

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Demi memudahkan akses pelayanan masyarakat, saat ini pendaftaran DKTS juga bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 14 Februari 2022: Jangan Ragu Lakukan Hal Sulit Ini!

Sebelum melakukan pendaftaran secara online, masyarakat dianjurkan untuk mendaftarkan diri secara offline terlebih dahulu sesuai domisili.

Setelahnya, masyarakat dapat mengusulkan data diri sebagai penerima bansos PKH lewat Aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah daftar DTKS Kemensos online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 14 Februari 2022: Semesta Menantang Kemampuan Berpikirmu!

2. Registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH 2022.

4. Pilih “tambah usulan”

5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kembali Peringatkan Rusia Jika Lakukan Invasi, AS dan Ukraina Tegaskan Diplomasi

6. Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Meski pun telah mendaftar secara offline dan online, masyarakat tidak serta merta langsung terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Nantinya, pihak penyelenggara akan melakukan peninjauan ulang untuk bisa menentukan penerima Bansos PKH 2022.

Demikian cara daftar Bansos PKH 2022 lewat HP pakai KTP lewat Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah