6. Masukkan alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa;
7. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;
8. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
Baca Juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Dilihat Melalui 2 Cara Berikut Ini
Setelah berhasil registrasi akun, ikuti tahapan berikutnya ini:
1. Pilih menu “Daftar Usulan”;
2. Klik “Tambah Usulan”;
3. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain;
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Balita 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta
4. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.