5. Lalu, kepala desa akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.
6. Terakhir, kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Tersisa 5 Pekan, ITDC Kebut Pengerjaan Fasilitas Penunjang MotoGP Mandalika 2022
Diberitakan sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa penggunaan alokasi 40 persen Dana Desa untuk BLT disesuaikan dengan jumlah warga miskin di desa, tidak mutlak semuanya harus digunakan untuk program jaring pengaman sosial tersebut.
"Dari pada nanti berhubungan dengan kasus hukum, lebih baik riil yang ada warga miskin di desa salurkan itu. Jika adanya 10 persen atau 15 persen salurkan sebanyak itu," katanya.
Ia lantas menyampaikan kepada kepala desa bahwa uang BLT Dana Desa dijamin keamanannya.
"Kepala desa tidak perlu khawatir karena Insyaallah duit itu tidak akan hilang. Meskipun (alokasi) sudah dipatok 40 persen, kalau riil (kebutuhan) di desa 15 persen ya pakai 15 persen," ujarnya.***