Syarat dan Cara Daftar PKH serta Kartu Sembako 2022 di DTKS Lewat HP agar Bantuan hingga Rp3 Juta Bisa Cair

- 17 Februari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Bantuan sosial atau bansos PKH dan Kartu Sembako bisa kembali cair di tahun 2022.

Syarat lengkap dan cara daftar bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui handphone (HP) akan diulas dalam artikel ini.

Masyarakat hanya perlu melengkapi 3 syarat DTKS sebelum melakukan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako.

Baca Juga: Soal Vonis Azis Syamsuddin, Tebakan Gus Umar: Wong Ketum PPP Jalanin Tahanan Cuma Setahun

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako di DTKS?

Syarat-syarat daftar PKH dan Kartu Sembako 2022

Sebagai bansos regular dari Kementerian Sosial (Kemensos) PKH dan Kartu Sembako menyasar masyarakat dengan syarat berikut:

Baca Juga: Soroti Sidang Vonis Azis Syamsuddin, Gus Umar justru Singgung Kasus Rommy, Ada Apa?

- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah masyarakat miskin/rentan miskin.

- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Agar Jadi Penerima Bansos Set Top Box atau STB Gratis

Tahapan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako 2022

Pendaftaran bansos PKH dan Kartu Sembako 2022 bisa dilakukan melalui HP saat sesi pengusulan data diri di DTKS.

Akan tetapi, hal ini belum bisa dilakukan jika masyarakat belum mendaftar di DTKS Kemensos yang pendaftarannya dilakukan di kantor desa/kelurahan. Berikut panduannnya:

Baca Juga: Orang Tua Rizky Febian dengan Mahalini Badminton Bersama: Aku Kenalin Sama Adik-adik Aku

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Mendaftar DTKS di kantor desa/kelurahan dengan membawa KK dan KTP.

- Data masyarakat akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan untuk diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Beragama: bila Tidak dengan Damai Berarti Artinya Ada yang Salah

- Hasil musyawarah lalu dimuat dalam berita acara dan akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Dinas sosial memverifikasi dan memvalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga, sesuai berita acara.

- Data kemudian diinput operator desa/kecamatan di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Baca Juga: Singgung Petinggi yang KPK Bermasalah, Novel Baswedan Pertanyakan Soal Integritas

- Dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Nanti bupati/wali kota akan menyampaikan data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Data yang sudah lengkap selanjutnya diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Vietnam akan Membuka Kembali Sepenuhnya untuk Turis Asing Mulai 15 Maret

- Lalu, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara itu, pada pengusulan DTKS melalui HP untuk tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) KPM PKH atau KPM Kartu Sembako, bisa dilakukan masyarakat melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut panduannya:

- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Sikapi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Pasti Saya Sikat

- Siapkan KTP dan KK.

- Masuk di aplikasi, dan pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako.

- Lalu, pilih menu tambah usulan.

- Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Studi Baru: Kekebalan Alami Meningkat Usai Terinfeksi Covid-19 Meski Belum Vaksinasi

- Kemudian, pilih bansos PKH atau Kartu Sembako.

Masyarakat yang tergolong sebagai KPM berhak mendapatkan total bansos PKH hingga Rp3 juta. Sedangkan, bansos Kartu Sembako sebesar Rp2,4 juta.

Kemensos menyasar 10 juta KPM dengan anggaran Rp28,7 triliun mendapat bansos PKH di tahun 2022. Berikut sasarannya:

Baca Juga: Dijuluki Bangunan Paling Indah di Dunia, 'Museum of the Future' Dubai akan Dibuka pada 22 Februari 2022

1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta.

2. Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.

3. Anak SMA mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta.

4. Anak SMP mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Daftar Peringkat K-Drama Populer Minggu Ini, Twenty Five Twenty One Menempati Urutan Pertama

5. Anak SD mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000.

Sementara itu, Kemensos menyediakan anggaran Rp45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM menerima bansos Kartu Sembako. Setiap orang akan mendapat Rp200.000 setiap bulan selama 12 bulan.

Demikian informasi terkait syarat dan cara daftar DTKS melalui HP untuk mencairkan bansos PKH Rp3 juta dan Kartu Sembako Rp2,4 juta di tahun 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x