Salah satu syarat wajib penerima Bansos PKH 2022 adalah telah terdaftar di DTKS.
Lewat data yang ada di DTKS ini nantinya pemerintah berharap agar bantuan sosial dan PKH akan tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.
Sepanjang Maret 2021, DTKS telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS.
Adapun fungsinya adalah memuat data terbaru penerima bantuan sosial (Bansos).
Selain itu DTKS juga berfungsi agar memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.
Berikut langkah cek daftar penerima Bansos PKH 2021:
1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id