Baca Juga: Kata Said Didu Soal Jokowi Ingin RI Rajai Produsen Kendaraan Listrik: Mereknya Diploma?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.
DTKS berfungsi agar memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan.
Penerima bantuan sosial baik PKH, BPNT, hingga KIP Kuliah merupakan keluarga yang telah terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Cara Ganti Nomor Rekening atau E-Wallet yang Tak Aktif atau Terblokir dari Kartu Prakerja
Bagaimana cara daftar DTKS?
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online, berikut cara pendaftaran lewat offline:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.